Minggu, 13 November 2011

Metode Periwayatan Hadis Fi'li


METODE PERIWAYATAN HADIS FI’LI

A.  Pendahuluan
Hadis adalah ucapan (qauli), dan tindakan (fi’li), serta sikap dan kesan (taqrir) Nabi SAW terhadap sesuatu.[1] Dan hadis menurut para ulama hadis diidentikkan dengan sunnah, dimana para ulama mendefinisikan sunnah sebagai segala hal yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, sifat dan perilaku hidupnya.[2] Oleh sebab itu, hadis mempunyai otoritas tersendiri yang dijadikan pijakan kedua bagi umat Islam setelah al-Qur’an.
Sebagaimana hadis yang dikatakan sebagai gambaran kehidupan Rasulullah SAW, dalam penghimpunan dan penyeleksiannya banyak kontroversi dalam periwayatannya, yang menyebabkan sulit membedakan mana hadis dan mana yang bukan hadis. Baik kekeliruan dan kesalahan itu berupa salah mendengar dan memahami riwayat atau bahkan dengan sengaja memalsukan hadis yang mengatasnamakan dari Nabi SAW.[3]
Karena itu, pengkajian hadis Nabi SAW tidak hanya menyangkut kandungan dan aplikasi petunjuknya saja, tetapi juga pada segi periwayatannya. Dalam proses periwayatan hadis, perlu adanya perhatian khusus sehingga terjaga dari upaya pencampuradukan dengan unsur lain. Yakni perhatian terhadap metode periwayatan hadis, baik segi penerimaan maupun penyampaiannya. Metode dalam meriwayatkan hadis ini dipandang sangat urgen untuk mengetahui keotentikannya.
Sehubungan hal tersebut, pada kesempatan ini penulis akan sedikit mengupas kajian  tentang metode periwayatan hadis, yang penulis khususkan pada pembahasan tentang metode periwayatan hadis fi’li. Yang sampai saat ini masih santer dibicarakan dan diperdebatkan dalam kajian-kajian hadis.

B.   Pembahasan
1.    Pengertian Hadis Fi’li
Berdasarkan bentuk dan penisbatan matan, hadis dibagi menjadi lima macam: hadis qauli, hadis fi’li, hadis taqriri, hadis qawni dan hadis hammi.[4] Dan yang akan dibahas lebih lanjut pada kesempatan ini adalah tentang hadis fi’li dan metode periwayatannya, baik penerimaan dan penyampaiannya.
Sebagaimana diketahui bahwa segala perbuatan Nabi SAW adalah merupakan wujud lain dari sunnah, yaitu segala tindak tanduk keseharian beliau, baik bersifat khusus atau umum, tendensi agama atau duniawi atau kehidupan sehari-hari di rumah atau interaksi beliau sebagai suami beserta istrinya.[5]  Pengertian yang sama juga terdapat dalam buku Nur kholis bahwa yang dimaksud dengan hadis fi’li adalah segala yang disandarkan kepada Nabi SAW, berupa perbuatan yang sampai kepada kita.[6] Dilihat dari pernyataan tersebut bahwa memang jelas tampak perbedaan antara bentuk  hadis fi’li dan bentuk hadis yang lainnya berdasarkan penisbatan matannya.

2.    Metode Periwayatan Hadis
Pengertian ar-Riwayah secara epistimologis, ar-riwayah berasal dari kata rawa, yarwi, riwayatan yang berarti naqala wa dzakara[7], yakni membawa atau mengutip; memindahkan atau menyebutkan. Dari sini kemudian dipakai riwayat al-hadits yang artinya menyampaikan hadis. Menurut istilah ahli hadis, ar-riwayah adalah memindahkan dari seorang guru kepada orang lain atau membukukannya ke dalam buku hadis.[8] Sedang orang yang melakukan kegiatan ini disebut dengan rawi, yaitu orang yang menyampaikan atau menuliskan hadis yang diterima dari gurunya dalam sebuah buku.[9]
Dengan kata lain dapat diuraikan bahwa Periwayatan (riwayat) hadis adalah proses penerimaan (naql, tahammul) hadis oleh seorang rawi dari gurunya, dan setelah dipahami, dihafal, dihayati diamalkan (dhabth) ditulis atau di-tadwin (tahrir) dan disampaikan kepada orang lain sebagai murid (ada) dengan menyebutkan sumber pemberian riwayah tersebut.[10] Esensi periwayatan adalah tahammul, naql, dhabth, tahrir, dan ada al-hadits. Atau disingkat tahammul wa al- ada.[11] Dan system periwayatan sering disebut dengan kaifiyah tahammul wa al-ada, yaitu cara penerimaan dan penyampaian hadis.
Sedangkan menurut istilah ilmu hadis, ar riwayah berarti memindahkan hadis dan menyandarkannya kepada seseorang dengan metode tertentu,[12] atau kegiatan penerimaan dan penyampaian hadis serta penyandarannya kepada rangkayan para periwayat dengan bentuk-bentuk tertentu.[13] Dari pengertian ini dapat dijelaskan bahwa dalam periwayatan hadis harus memenuhi tiga unsur, yakni: (1) kegiatan menerima hadis dari periwayat hadis (at-tahammul); (2) kegiatan menyampaikan hadis itu kepada orang lain (al-ada); (3) penyebutan susunan rangkaian periwayatnya ketika menyampaikan hadis (al-isnad).

Metode penerimaan dan Penyampaian Hadis (kaifiya tahammul wa al-ada) terdapat 8 (delapan) macam cara penerimaan dan penyampaian hadis, sebagai berikut:[14]    Yang pertama, “sama’ min lafdz al-Syaikh”, yakni mendengar sendiri dari perkataan gurunya, baik secara dikte atau bukan, baik dari hafalannya maupun dibaca dari tulisannya, walaupun mendengar dari balik hijab asal berkeyakinan bahwa suara yang didengar adlah suara gurunya, kemudiian ia sampaikan kepada orang lain. Lafadz yang digunakan yaitu sami’tu, haddatsana, haddatsaniy, akhbarana, qala lana, dan dzakara lana.
Kedua adalah metode qiraah, yakni murid membaca hadits dihadapan gurunya, baik ia sendiri yang menyampaikan atau yang mendengar yang meriwayatkan, (a) qara’tu ‘ala fulanin (b) qara’tu ‘ala fulanin wa ana asma’u fa aqrabahu. Ketiga metode Ijazah, yaitu pemberian ijin dari seseorang kepada orang lain untuk meriwayatkan hadits darinya atau dari kitab-kitabnya. (a) haddatsana ijazatan, (b) akhbarana ijazatan.
Keempat yaitu munawalah, yaitu seorang guru memberikan sebuah naskah asli kepada muridnya atau salinan yang sudah dikoreksinya untuk diriwayatkan. (a) Haddatsani munawalatan wa‘aradhan (b) akhbarana munawalatan. Yang kelima, Muktabah, yaitu seorang guru yang menulis sendiri atau menyuruh orang lain untuk menulis bebrapa hadis kepada orang ditempat lain atau yang ada dihadapannya.  (a) kataba ila fulanin (b) akhbarani mukatabatan (c) akhbarani bihi kitabatan.
Keenam, metode wijadah, yaitu memperoleh tulisan hadis orang lain yang tidak diriwayatkan dengan sama’, qira’ah maupun selainnya. Lafadznya: qara’tu bi khatthi fulanin, wajadtu bi khatthi fulanin, haddatsana fulanun. Ketujuh, washilah,yaitu pesan seseorang dikala akan meninggal atau bepergian dengan sebuah kitab atau tulisan supaya diriwayatkan. Lafadznya: Awshiy ilayya fulanun bikitabin qala fihi haddatsana…,
Kedelapan adalah I’lam, yaitu pemberitahuan guru kepada muridnya bahwa hadis yang diriwayatkannya adalah riwayatnya sendiri yang diterima dari seorang guru dengan tidak mengatakan (menyuruh) agar si murid meriwayatkannya. Lafadznya: ‘alamaniy fulanun qala haddatsana … “seseorang telah memberitahukan padaku, ujarnya, telah berkata padaku …”[15]
Dapat dipahami bahwa ketika periwayat hadis melakukan kegiatan penerimaan hadis dari seorang guru hadis, sesungguhnya guru hadis itu telah melakukan periwayatan hadis. Saat itu dapat saja ia menempuh metode qiraah, ia sendiri membacakan atau mendiktekan hadis, ijazah, munawalah, mukatabah, I’lam, washiyah dan sama’ (guru hadis mendengarkan bacaan muridnya, lalu mengesahkan atau mengoreksinya). Sedang satu metode yang tidak mungkin dilakukan guru adalah wijadah. Metode ini hanya mungkin dilakukan oleh penerima hadis saja.[16]

3.    Metode Periwayatan Hadis Fi’li
Sebagai manusia, kemampuan sahabat menyampaikan apa yang didengar dan dilihat dari Nabi berbeda-beda. Yang terjadi adalah dalam periwayatan hadis, ada yang mampu meriwayatkan secara lafal (ar-riwayah bi al-lafz) dan ada yang meriwayatkan secara makna (ar-riwayah bi al-ma’na) terhadap hadis, bahkan untuk suatu hadis yang terjadi dalam suatu peristiwa. Demikian pula yang terjadi dan berlangsung dalam masa-masa setelah generasi sahabat.[17]
Bila disepakati bahwa kategori hadis yang meliputi (1) sifat-sifat nabi, (2) perbuatan dan akhlak nabi, (3) perbuatan sahabat yang didiamkan Nabi/ditolak Nabi, (4) pendapat Nabi terhadap masalah yang dihadapi sahabat, (5) sabda Nabi yang berkenaan dengan doa-doa dalam ibadah, (6) hadis qudsi), dan (7) surat-surat Nabi yang dikirimkan kepada penguasa dan sebagainya. Maka, tampak empat point pertama diriwayatkan dalam bentuk makna (ar-riwayah bi al-ma’na), sedang tiga point yang terakhir diriwayatkan dengan lafal (ar-riwayah bi al-lafdzi)[18].
          Riwayah bi al-lafdzi adalah meriwayatkan hadis dengan redaksi matan yang telah didengar tanpa perubahan, penambahan dan pengurangan. Redaksi matan itu bila diteliti sesuai dengan yang keluar dari ucapan Nabi Muhammad.[19]           Para ulama hadis sepakat menjunjung tinggi model periwayatan hadis secara lafal dan bahkan pada masa awal dijumpai ulama yang sangat ketat dalam mensyaratkan periwayatan hadis sehingga sekuat mungkin meriwayatkan secara harfiyah.[20] Dan tidak demikian halnya dengan periwayatan secara makna. Para ulama sejak masa sahabat telah berbeda pendapat. Sebagian ada yang membolehkan dan ada pula yang tidak membolehkan dengan berbagai argument pendukung yang disampaikan.
          Ulama yang membolehkan periwayatan secara makna menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan yang ketat. Walaupun syarat itu cukup ketat, namun kebolehan itu member isyarat bahwa matan hadis yang diriwayatkan secara makna telah ada dan bahkan banyak sekali.[21] Ada bebarapa ketentuan dimana kebanyakan ulama hadis memperbolehkan periwayatan hadis dengan makna, sebagai berikut: (1) periwayat benar-benar memiliki pengetahuan bahasa Arab yang mendalam, (2) periwayatan secara makna dilakukan karena terpaksa, misalnya lupa susunan lafalnya, (3) bukan tentang sabda Nabi tentang bentuk bacaan ibadah, misalnya zikir, doa, azan, takbir, dan syahadat, serta bukan sabda nabi dalam bentuk jawami’ al-kalam, (4) periwwayatannya itu atau yang lupa akan susunan lafalnya hendaknya ditambahkan kata aw kama qala atau aw nahwa dzalika atau yang semakna dengan itu, (5) dibolehkan periwayatan dengan makna seperti hanya terbatas pada masa sebelum dibukukannya hadis-hadis Nabi secara resmi. Sesudah masa kodifikasi hadis-hadis Nabi, periwayatannya harus dilakukan secara lafzhi (lafal).[22]
          Tidak lepas dari pembahasan tersebut di atas, sedikit penulis jelaskan tentang cara yang dipakai Nabi dalam menyampaikan sunah atau hadisnya, yang dapat dikategorikan ke dalam tiga kelompok, yaitu pengajaran secara verbal atau lisan, pengajaran hadis melalui metode tertulis, dan pengajaran hadis dengan cara demonstrasi praktis.[23] Sedang sebagian hadis yang disampaikan dengan cara demonstrasi praktis ini adalah yang berkaitan dengan perbuatan dan tindakan Nabi SAW. Dan perbuatan Nabi ada beberapa macam[24], yaitu:
(a) Perbuatan yang menunjukkan pada kebiasaan (al-fi’il al jabaliy), seperti gerak diamnya Nabi, makan dan minumnya, dan ini bukan merupakan sumber tasyri’
(b) Perbuatan yang berkaitan dengan urusan kehidupan dunia, seperti perniagaan, pertanian, dan pengaturan (strategi) perang. Ini juga merupakan bukan sumber tasyri’
(c) Perbuatan yang bersumber dari Nabi dalam menyampaikan risalahnya, mencakup semua perintah dan larangannya dalam hal ibadah, muamalah, dan akhlak jenis yang ketiga ini merupakan sumber tasyri’ yang wajib diikuti dan dilaksanakan oleh umatnya yang mukallaf, kecuali jika perbuatan itu dikhususkan untuk Nabi.
          Contoh hadis yang termasuk dalam kategori ini adalah hadis Nabi dalam mengajarkan shalat.
 صلوا كما رايتمونى اصلى   قال النبي ص م :
Nabi bersabda: “…shalatlah kamu semua sebagaimana kamu melihatku shalat…”
          Dari pemaparan tentang metode periwayatan hadis fi’li tersebut, sedikit penulis paparkan juga tentang contoh hadis Fi’li yang berkaitan dengan kegiatan ibadah sehari-hari, yaitu tentang shalat:

عن انس قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: من نام عن صلاة او نسيها فكفارتها ان يصليها اذا ذكرها لا كفارة لها الا ذلك . ( و اقم الصلاة لذكرى )
dari Anas bin Malik, beliau berkata, rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa tertidur atau lupa (kemudian tidak shalat), maka kaffarahnya (tebusannya) adalah melakukan shalat ketika ia ingat. Tidak ada kaffarah selain itu”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
          Hadis tersebut (asbabul wurudnya) diriwayakan oleh Abu Ahmad al-hakim Muhammad bin ishhaq al-Hafidz dari Abu Ja’far ibn al-Husain al-Hanawi, dari Muhammad bin al-‘Ala’ dari Khalaf bin Ayub al-‘Amiry, dari Ma’mar dari zuhri, dari Sai’d Ibnu al-Musayyab, dari Abu Hurairah bahwa pada waktu malam Isra’, Rasulullah tertidur sampai terbit matahari.[25] 

C.  Penutup
Dari pemaparan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa hadis fi’li adalah segala perbuatan yang disandarkan kepada Nabi SAW, dan hingga saat ini menjadi panutan umat Islam. Sedang metode periwayatan baik itu dalam penerimaan dan penyampaian hadis, dikategorikan dalam delapan metode atau cara, yaitu: metode sama’, metode atau cara qira’ah, metode ijazah, metode munawalah, metode mukatabah, wijadah, washilah, dan metode I’lam.
Sedang dalam metode periwayatan hadis fi’li, metode yang digunakan adalah metode model periwayatan makna hadis. Ini yang memang diperdebatkan hingga saat ini, karena takut akan hilangnya keaslian dari lafal hadis yang diriwayatkan. Dan yang tidak diragukan dalam model periwayatan hadis adalah periwayatan melalui lafalnya. Sebagaimana yang dicontohkan dalam bentuk tersebut di atas.





















DAFTAR PUSTAKA

Ismail, M. Shuhudi, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis, Jakarta: Bulan Bintang, 1988.

Khaeruman, Badri, Otentisitas Hadis, studi Kritis atas kajian hadis Kontemporer, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Mustaqim, Said Agil Husin munawwar, Abdul, Asbabul wurud, studi kritis hadis Nabi, pendekatan Sosio-Historis-kontekstual, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001.

Nur Kholis, Pengantar studi Al-Qur’an dan Al-Hadits, Yogyakarta: Teras, 2008.

Rahman, Fatchur, Ikhtisar Mustalahul Hadist, Bandung: PT Alma’arif, 1974.

Soetari, Endang, Ilmu Hadits, Bandung: Amal Bakti Press, 2007.

Suryadilaga, M. Fatih, dkk, Ulumul Hadis, Yogyakarta: Teras, 2010.

Taziy Mustafa Amin Ibrahim at- dalam Salamah Noorhidayati, Kritik teks hadis Analisis tentang ar-riwayah bi al-ma’na dan implikasinya bagi kualitas hadis, Yogyakarya: SUKSES Offset, 2009.

Yusuf Al-Qardhawi, Pengantar Studi Hadis, Cet. II, Terj. Agus Suryadi Raharusun, dan Dede Rodin, Bandung: Pustaka Setia, 2007.


[1] Badri Khaeruman, Otentisitas Hadis, studi Kritis atas kajian hadis Kontemporer, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2004), hal. 3
[2] Yusuf Al-Qardhawi, Pengantar Studi Hadis, Cet. II, terj. Agus Suryadi Raharusun, dan Dede Rodin, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), hal. 20
[3] Badri Khaeruman, hal. 5
[4] Endang Soetari AD, Ilmu Hadits, (Bandung: Amal Bakti Press, 2007), hal. 132
[5] Yusuf Al-Qardhawi, hal. 41
[6] Nur Kholis, Pengantar studi Al-Qur’an dan Al-Hadits, (Yogyakarta: Teras, 2008), hal. 186
[7] Lois Ma’luf dalam M. Alfatih Suryadilaga, dkk, Ulumul hadis, (Yogyakarta: Teras, 2010), hal. 106.
[8] Ibid, hal. 106-107
[9] Ibid, hal. 107
[10] Ending Soetari AD, Hal. 185
[11] Ibid, hal. 185
[12] Mustafa Amin Ibrahim at-taziy dalam Salamah Noorhidayati, Kritik teks hadis Analisis tentang ar-riwayah bi al-ma’na dan implikasinya bagi kualitas hadis, (Yogyakarya: SUKSES Offset, 2009), hal.16
[13] M. Shuhudi Ismail, kaedah kesahihan sanad Hadis (Jakarta: Bulan Bintang, 1988), hal.21.
[14] Fatchur Rahman, Ikhtisar Mustalahul Hadist, (bandung: PT Alma’arif, 1974) hal. 243-251
[15] Endang Soetari, hal. 190
[16] M. faith Suryadilaga, dkk., hal. 113.
[17] Salamah Noorhidayati, hal. 3
[18] M. Fatih Suryadilaga, hal. 113
[19] Ibid
[20] Salamah Noorhodayati, hal. 5
[21] M. Syuhudi ismail, hal. 21
[22] Ibnu al-‘asir al-Jazari dalam M. Alfatih Suryadilaga dkk, Ulumul Hadis, hal. 114.
[23] Salamah Noorhidayati, Hal.26-29.
[24] Ibid, hal. 30
[25] Said Agil Husin munawwar, Abdul Mustaqim, Asbabul wurud, studi kritis hadis Nabi, pendekatan Sosio-Historis-kontekstual, (Yogyakarta: Pustaka pelajar, 2001), hal. 60

Tidak ada komentar:

Posting Komentar